Hampir setahun telah berlalu sejak Inspektorat Kabupaten Sampang menerbitkan hasil auditnya pada 2025. Kasus yang sebelumnya mencuat dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini memuat temuan spesifik: indikasi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kewajiban pajak di RSUD dr. Moh. Zyn senilai Rp3,3 miliar. Namun hingga kuartal pertama 2026, proses hukumnya masih menyisakan ruang kosong.
Belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiadaan konklusi di tengah serangkaian pemanggilan saksi dan penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memicu pertanyaan elementer. Mengapa penyidikan pajak daerah yang berawal dari temuan audit resmi bisa memakan waktu begitu lama?
Fakta Dasar Penyelidikan:
- Basis Temuan: Audit Inspektorat Kabupaten Sampang (2025) dan Rekomendasi BPK RI
- Indikasi Kerugian: Rp3,3 miliar
- Status Terkini: Penyidikan aktif (nihil tersangka)
- Objek Pemeriksaan: RSUD dr. Moh. Zyn Sampang
Kompleksitas Institusional vs Ekspektasi Publik
Kasus keuangan RSUD daerah kerap kali terbentur pada batas tipis antara kelalaian administratif tata kelola dan unsur kesengajaan yang berdimensi pidana. Sinkronisasi alat bukti untuk membuktikan niat jahat (mens rea) dalam alur pembukuan rumah sakit pelat merah memang membutuhkan kehati-hatian.
Namun, jeda waktu penyidikan yang melintasi pergantian tahun tetap memantik ekspektasi publik.
Situasi ini mendorong Dewan Pimpinan Pusat Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu Perjuangan (GAIB-P) mengambil langkah pengawasan kewarganegaraan.
Melalui surat bernomor 25/GAIB-P/III/2026, mereka secara resmi meminta audiensi dengan Kepala Kejari Sampang yang baru. Agenda yang direncanakan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026 dengan perwakilan sekitar 10 orang ini membawa satu tuntutan utama: kejelasan status penanganan perkara.
Langkah ini menegaskan bahwa publik menolak diam ketika ada indikasi persoalan dalam pengelolaan dana yang seharusnya bermuara pada kualitas layanan kesehatan daerah.
Kepentingan Publik dan Tata Kelola Pemkab
Dugaan pajak RSUD Sampang ini bukan sekadar urusan pembukuan internal. Uang senilai Rp3,3 miliar adalah instrumen krusial bagi APBD dan kelangsungan fasilitas kesehatan masyarakat.
Pentingnya isu ini sejak awal disadari oleh Bupati Sampang, Slamet Junaidi. Ia mengambil langkah taktis dengan melaporkan langsung temuan audit tersebut ke penegak hukum. Motif pelaporan ini jelas: memitigasi risiko sistemik sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemkab Sampang secara berturut-turut sejak 2019.
Dalam dokumen laporan awal tersebut, radar pemeriksaan sempat menyoroti dugaan keterlibatan oknum internal berinisial WJ.
Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi kejaksaan. Institusi penuntut umum dituntut untuk mampu membedah apakah celah pajak ini lahir dari kelemahan sistem pengawasan internal rumah sakit, atau memang ada manipulasi sistematis yang merugikan keuangan negara.
Menjaga Kepercayaan pada Proses Hukum
Berlarut-larutnya penyidikan tanpa komunikasi publik yang memadai berisiko menggerus kepercayaan masyarakat. Dampaknya bisa ganda: skeptisisme terhadap kredibilitas penegakan hukum di Sampang, serta menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap transparansi manajemen RSUD dr. Moh. Zyn.
Kejelasan status hukum apapun hasil akhirnya kini menjadi kebutuhan mendesak. Masyarakat menanti bagaimana aparat hukum menunjukkan kinerja mereka dalam menuntaskan dugaan ini secara transparan, terukur, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.