Upaya transparansi anggaran negara dalam proyek pembangunan gedung kesehatan Politeknik Negeri Madura (Poltera) berujung pada laporan polisi. Sejumlah jurnalis mengaku mendapat tindakan represif dan penghalangan tugas jurnalistik saat mendalami temuan deviasi progres pengerjaan di lokasi konstruksi.
Eskalasi Konflik di Area Konstruksi Taddan
Insiden bermula saat rombongan media yang tergabung dalam Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK’S) mendatangi lokasi pembangunan di Jalan Raya Taddan, Kecamatan Camplong, Minggu (8/3/2026). Kedatangan awak media bertujuan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proyek yang tengah berjalan.
Namun, situasi di lapangan memanas ketika seorang petugas keamanan K3 bernama Achmad Nabila A. melakukan penghadangan. Mahasiswa teknik perkapalan aktif yang bertugas di bagian mess pekerja tersebut secara sepihak melarang pengambilan gambar dan membatasi akses informasi.
Ketegangan fisik sempat terjadi ketika pelaku diduga berupaya merampas ponsel milik salah satu wartawan yang sedang merekam suasana di area proyek. Aksi saling dorong hampir memicu baku hantam sebelum akhirnya dilerai oleh petugas keamanan (satpam) di lokasi.
Dalam konfrontasi tersebut, Achmad Nabila melontarkan pernyataan tegas yang melarang aktivitas peliputan tanpa prosedur yang ia tentukan sendiri.
"Tidak boleh pak, apakah ada janji sebelumnya? Tidak boleh mengambil foto di area proyek, tidak boleh," ujar Nabila saat menghadapi awak media di lokasi kejadian.
Sorotan pada Keterlambatan Proyek Rp 59 Miliar
Tindakan menutup diri dari pihak pelaksana proyek ini memicu kecurigaan terkait kualitas manajerial pembangunan. Fokus utama investigasi jurnalis sebenarnya tertuju pada adanya keterlambatan pengerjaan atau deviasi sebesar 12 persen pada proyek gedung kuliah tersebut.
Selain masalah keterlambatan, muncul dugaan penggunaan spesifikasi material yang tidak memenuhi standar. Hal ini menjadi krusial mengingat pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Kesehatan Poltera ini merupakan proyek strategis dengan sokongan dana APBN mencapai Rp 59 miliar.
Kondisi di lapangan saat jam kerja juga menunjukkan minimnya pengawasan profesional. Berdasarkan pantauan, baik kepala pelaksana maupun kontraktor tidak ditemukan di lokasi saat tim jurnalis hadir, yang mengindikasikan adanya pembiaran terhadap jalannya proyek vital ini.
Implikasi Hukum Pelanggaran Undang-Undang Pers
Merespons perlakuan kasar dan upaya perampasan alat kerja, pihak jurnalis memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum. Laporan resmi telah dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah perlindungan terhadap profesi wartawan di Kabupaten Sampang.
Secara regulasi, tindakan menghambat kerja pers memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan tersebut menegaskan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik terancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda materiil hingga Rp 500 juta.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak pelaksana proyek negara agar tetap menghormati kebebasan pers dan transparansi informasi publik, terutama pada proyek yang menggunakan dana rakyat dalam skala besar.