Edisi CetakNewsletterPodcast
Redaksi
B
BKNEWS
DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Redaksi
BKNEWS
Terkini

Kategori

DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Masuk Redaksi
B
BKNEWS

Portal berita independen, terpercaya, dan berstandar internasional. Menyajikan jurnalisme berkualitas untuk masyarakat global dengan integritas tanpa kompromi.

Kategori Utama

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Karir
  • Kontak

© 2026 BKNEWS Media Group. Hak Cipta Dilindungi.

PrivasiSyarat & Ketentuan
Beranda/Politik & Hukum/Kejari Audit Kerugian Negara Kasus BULD RSUD Sampang
Politik & Hukumsekitar 7 jam yang lalu2 menit baca

Kejari Audit Kerugian Negara Kasus BULD RSUD Sampang

Kejari Sampang fokus menghitung kerugian negara dalam dugaan penyimpangan pajak BULD RSUD dr. Mohammad Zyn sebelum menetapkan tersangka.

R

Redaksi

30 Maret 2026

Bagikan:
Kejari Audit Kerugian Negara Kasus BULD RSUD Sampang
Foto: Kejari Audit Kerugian Negara Kasus BULD RSUD Sampang
Penanganan perkara dugaan penyimpangan Pajak dan Badan Usaha Lain Daerah (BULD) di RSUD dr. Mohammad Zyn memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang kini memfokuskan penyidikan pada proses audit guna menemukan angka pasti kerugian negara sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Validasi Finansial Pengelolaan Rumah Sakit

Penyelidikan atas tata kelola finansial fasilitas kesehatan daerah tersebut dipastikan terus berjalan. Proses pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi mensyaratkan tingkat akurasi data yang presisi. Saat ini tim penyidik secara maraton sedang mengkompilasi seluruh dokumen transaksi bersama instansi auditor terkait.

Langkah ini sekaligus merespons atensi luas masyarakat yang terus memantau akuntabilitas tata kelola anggaran rumah sakit pelat merah tersebut. Terkait perkembangan tahapan hukum pada Senin (30/3/2026), Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sampang memberikan penegasan kepada awak media.
“Kami pastikan kasus ini tidak berhenti. Saat ini masih dalam proses perhitungan kerugian negara,”

Prosedur Penetapan Subjek Hukum

Hukum acara pidana mewajibkan adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang valid dan final sebagai landasan kuat dalam tahapan penuntutan. Oleh sebab itu, otoritas kejaksaan bersikap teliti dan berhati-hati dalam menelaah setiap alat bukti yang terkumpul.
Baca Juga: Analisis Yuridis Perkara Tindak Pidana Korupsi DID II Kab. Sampang TA. 2020
Mengenai status hukum pihak-pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan selama masa pengumpulan data, kejaksaan belum mengambil langkah untuk menarik individu mana pun guna memikul pertanggungjawaban pidana. Ketika dikonfirmasi mengenai potensi penetapan tersangka dalam waktu dekat, Kasi Pidsus memberikan jawaban secara lugas.
“Belum,”
Kejari Sampang menjamin bahwa seluruh alur penegakan hukum perkara dugaan penyimpangan pajak dan BULD ini berlandaskan pada prinsip objektivitas serta asas praduga tak bersalah. 
Baca Juga: Dugaan Pajak RSUD Sampang Rp3,3 Miliar: Uji Transparansi Penegakan Hukum Daerah
Rilis perhitungan kerugian finansial negara akan menjadi penentu utama bagi langkah penyidik menuju tahapan peradilan berikutnya.


Tag:#kejari sampang#kasus buld#rsud dr. mohammad zyn#penyimpangan pajak#kerugian negara#penyidikan korupsi

Baca Juga

Coretax Bermasalah: Lapor SPT Sulit & Desakan KPK

Politik & Hukum

Coretax Bermasalah: Lapor SPT Sulit & Desakan KPK

sekitar 18 jam yang lalu