Satuan Gabungan DPP STKP-BASUPATI melayangkan surat klarifikasi terbuka terkait dugaan penyimpangan dana BOSP di SDN Tamberu Barat 1, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Kamis (3/4/2026).
Anomali data pada laporan biaya administrasi mengungkap dugaan ketidakwajaran pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN Tamberu Barat 1, Kabupaten Sampang. Berdasarkan hasil investigasi Satuan Gabungan DPP STKP-BASUPATI, terdapat lonjakan biaya administrasi yang mencapai 436 persen dalam periode 2023 hingga 2025.
Data keuangan menunjukkan bahwa pada tahun 2023, pos biaya administrasi sekolah hanya sebesar Rp9,5 juta. Namun, angka tersebut melonjak drastis menjadi Rp51,3 juta pada tahun 2025. Selain beban administrasi, tim investigasi juga mempertanyakan keberadaan fisik aset multimedia senilai Rp77.913.000 yang tercantum dalam laporan anggaran.
Anomali Anggaran Pemeliharaan
Ketua Umum DPP STKP, H. Mino, membeberkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara dana pemeliharaan yang dicairkan dengan realitas di lapangan. Selama tahun 2023 hingga 2024, total anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat mencapai puluhan juta rupiah.
Ketimpangan Data 2023–2025
Rincian laporan menunjukkan anggaran pemeliharaan pada 2023 sebesar Rp41,3 juta dan tahun 2024 sebesar Rp38,6 juta. Namun, pada tahun 2025, alokasi tersebut menurun tajam menjadi hanya Rp7 juta. H. Mino mempertanyakan efektivitas penggunaan akumulasi dana tersebut yang dinilai tidak berdampak pada perbaikan fasilitas.
“Total dana mencapai Rp87.001.800. Pertanyaannya, ke mana realisasi anggaran tersebut jika kondisi sekolah tetap rusak parah?” tegas Mino.
Kondisi Fisik Sekolah
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan kondisi fasilitas belajar di SDN Tamberu Barat 1 tidak mencerminkan sarana pendidikan yang layak. Ruang kelas tampak kusam dengan dinding yang menghitam dan berjamur, serta kerusakan parah pada plafon yang berisiko mengancam keselamatan siswa.
Ketua Umum BASUPATI, Askur, menyatakan bahwa kondisi fisik sekolah tersebut sangat memprihatinkan jika dibandingkan dengan besaran anggaran yang telah dicairkan secara rutin setiap tahunnya.
“Sangat memprihatinkan. Anggaran pemeliharaan puluhan juta rupiah dicairkan, tapi kondisi sekolah seperti bangunan tak berpenghuni,” ujar Askur dengan nada tegas.
Indikasi Pelanggaran dan Tindak Lanjut
BASUPATI menyatakan temuan-temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk potensi pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Selain itu, tim investigasi menyoroti adanya laporan keuangan yang mencatat saldo negatif atau defisit pada tahun 2024 dan 2025.
Sebagai tindak lanjut, lembaga tersebut akan meneruskan persoalan ini ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) jika pihak sekolah tidak segera memberikan klarifikasi resmi. Hingga artikel ini disusun, pihak SDN Tamberu Barat 1 belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang diajukan untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Catatan Edukatif
Dalam praktik pengelolaan dana BOSP, perencanaan anggaran disusun berdasarkan kebutuhan riil sekolah dan jumlah peserta didik melalui sistem ARKAS sehingga setiap realisasi belanja harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan fisik.
Regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan bahwa seluruh penggunaan dana wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas demi kepentingan peserta didik. Pembaca perlu mengetahui bahwa masyarakat memiliki hak untuk memantau penggunaan dana publik di satuan pendidikan melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Hal ini bertujuan agar kualitas fasilitas pendidikan tetap terjaga sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan pemerintah. Pengawasan kolektif ini penting untuk mencegah adanya ketidaksesuaian antara pelaporan keuangan dengan fakta di lapangan.