Jakarta, 05 April 2026 - Perkara dugaan korupsi dana PEN 2020 di Kabupaten Sampang yang telah memasuki tahap persidangan hingga Februari 2026 masih berada pada fase koordinasi KPK tanpa supervisi aktif, meski fakta sidang mulai menyebut keterlibatan unsur elite birokrasi setempat.
Status Koordinasi KPK dalam Kasus Korupsi Dana PEN 2020
Dokumen paling konkret yang tersedia publik dalam perkara ini adalah surat resmi KPK bernomor R/**26/PM.00/30-35/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026. Surat bertanda tangan Eko Marjono atas nama Pimpinan Deputi Bidang Informasi dan Data itu menyatakan lembaga antirasuah masih memantau dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Bagi sebagian pemerhati hukum, pernyataan itu justru mengunci gambaran yang mengkhawatirkan: posisi KPK belum bergeser dari fungsi paling awal, padahal perkara sudah bergulir ke meja hijau.
Perjalanan Kasus Korupsi Dana PEN 2020 di Sampang
Laporan pertama disampaikan Sekretaris Jenderal Lasbandra kepada penyidik Polda Jawa Timur pada 2022. Tersangka baru ditetapkan tiga tahun kemudian, pada 2025. Sejak awal, perkara melibatkan koordinasi antara KPK, penyidik Polda Jawa Timur, dan jaksa penuntut umum.
Dana PEN sendiri merupakan instrumen strategis pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi, sehingga pengawasan atas penggunaannya memiliki dimensi kepentingan publik yang luas. Kini persidangan berjalan, namun pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam kesaksian belum tampak.
Fakta Sidang Sebut Keterlibatan Elite, Penyidikan Tak Berkembang
Keterangan sejumlah saksi di persidangan mulai membuka gambaran lebih luas: nama-nama dari kalangan elite dan unsur birokrasi Kabupaten Sampang turut disebut. Penyidik Polda Jawa Timur hingga kini belum terlihat menindaklanjuti fakta-fakta itu dalam bentuk pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Pengamat hukum pidana Adrian Cornelius menilai kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya fungsi supervisi KPK.
"Jika dalam persidangan muncul fakta baru yang signifikan, seharusnya itu menjadi pintu masuk untuk pengembangan perkara. KPK tidak bisa hanya berhenti pada koordinasi administratif," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa stagnasi seperti ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Supervisi KPK Dipertanyakan di Tengah Sorotan Selektivitas
Minimnya perkembangan di tengah munculnya fakta-fakta baru mendorong sebagian masyarakat mempertanyakan konsistensi penanganan kasus korupsi oleh KPK.
"Publik melihat adanya disparitas dalam penanganan kasus. Ada perkara yang cepat ditangani dan dikembangkan, namun ada juga yang berjalan di tempat meskipun indikasi keterlibatan pihak lain cukup kuat," kata seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Isu selektivitas penegakan hukum bukan fenomena baru, namun kemunculannya kembali dalam konteks perkara ini memperkuat pertanyaan tentang kapan dan atas dasar apa KPK memutuskan meningkatkan keterlibatannya dari koordinasi ke supervisi aktif.
Hingga kini, perkara dugaan korupsi dana PEN 2020 Sampang masih berdiri di titik yang sama: sudah di pengadilan, belum berkembang ke arah yang menjawab kesaksian-kesaksian yang muncul di persidangan.
Catatan Edukatif
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga ini memiliki tiga tingkatan kewenangan terhadap perkara yang ditangani aparat lain, yaitu koordinasi, supervisi, dan pengambilalihan. Koordinasi merupakan tahap paling awal dan bersifat fasilitatif, berbeda dengan supervisi yang memberi KPK kewenangan lebih aktif untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif.
Pengambilalihan dapat dilakukan jika ditemukan hambatan serius dalam proses penyidikan atau penuntutan. Publik perlu mengetahui bahwa peningkatan dari koordinasi ke supervisi aktif merupakan keputusan kelembagaan KPK yang didasarkan pada mekanisme dan kriteria internal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.