Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perindustrian di Jakarta pada Kamis (2/4) guna mencegah risiko tata kelola dalam pengelolaan kawasan industri di tengah peningkatan investasi sektor manufaktur.
Risiko Tata Kelola di Tengah Pertumbuhan Investasi
Peningkatan investasi di kawasan industri menempatkan aspek tata kelola sebagai perhatian utama. Sepanjang 2025, realisasi investasi mencapai Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri, mencerminkan aktivitas manufaktur yang terus berkembang.
Di sisi lain, proses strategis seperti perizinan, penanaman modal, dan pengembangan kawasan dinilai masih menyimpan potensi kerentanan apabila tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel. Kondisi ini menjadi dasar penguatan langkah pencegahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menyampaikan bahwa keterlibatan lembaga tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” ujar Dian.
Indikator Ekonomi dan Kepercayaan Pasar
Penguatan tata kelola juga berkaitan dengan persepsi pasar terhadap integritas sistem ekonomi nasional. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 tercatat berada pada angka 34, yang menjadi salah satu indikator kepercayaan investor.
Pada saat yang sama, sektor manufaktur menunjukkan ekspansi dengan Purchasing Managers’ Index sebesar 50,1 pada Maret 2026. Keseimbangan antara pertumbuhan industri dan integritas tata kelola dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan tersebut.
“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi, sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing, sementara keterlibatan sektor domestik masih perlu diperkuat,” jelas Dian.
Titik Rawan dalam Pengelolaan Kawasan Industri
Koordinasi antara KPK dan Kementerian Perindustrian telah berlangsung sejak Maret 2026 melalui pemetaan risiko di sejumlah kawasan industri strategis. Peninjauan dilakukan di antaranya di Kawasan Industri Jababeka, Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang, dan Kawasan Industri Candi.
Dari pemetaan tersebut, sejumlah titik rawan teridentifikasi pada tahapan perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan industri. Selain itu, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional mencatat delapan isu strategis yang memengaruhi keberlanjutan kawasan, termasuk ketersediaan energi dan air bersih serta aspek pencegahan korupsi.
Peran pemerintah daerah dinilai penting dalam memastikan ekosistem investasi berjalan optimal, baik melalui penyediaan infrastruktur maupun pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Dian.
Penguatan Sistem dan Regulasi Industri
Sebagai tindak lanjut, penguatan dilakukan melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional sebagai sarana monitoring data industri. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi serta akses informasi bagi pemangku kepentingan.
Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Winardi, menyatakan bahwa penguatan tata kelola menjadi bagian dari strategi mendorong pertumbuhan industri manufaktur nasional yang ditargetkan mencapai 5,51 persen.
“Kami menyadari, pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tata kelola bersih. Pendampingan KPK menguatkan seluruh proses tetap berada dalam koridor integritas,” ujar Winardi.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026.
“Langkah ini penting untuk memperkuat aspek regulasi sekaligus memastikan hukum pengelolaan kawasan industri,” tambahnya.
Catatan Edukatif
Sebagai informasi, pengelolaan kawasan industri di Indonesia melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam aspek perizinan, pengawasan, serta penyediaan infrastruktur pendukung. Sistem Informasi Industri Nasional digunakan sebagai instrumen pengumpulan dan integrasi data industri untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam praktiknya, penguatan regulasi melalui undang-undang menjadi dasar hukum bagi perencanaan dan pengembangan kawasan industri. Keterpaduan antara sistem data dan regulasi tersebut berfungsi untuk memastikan kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini juga mendukung pengawasan terhadap potensi risiko dalam rantai pengelolaan kawasan industri.