Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dan Sampang di Jakarta, Senin (6/4), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokir APBD Jawa Timur periode 2019 sampai 2022.
Dakwaan Aliran Dana Hibah
Penanganan dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur kini telah bergulir ke meja hijau dengan proses persidangan terpisah terhadap empat pihak swasta dan penyelenggara negara. Dokumen dakwaan menyebutkan keempat pihak tersebut diduga menyetorkan uang ijon proyek secara kumulatif senilai Rp 32,91 miliar kepada Kusnadi.
Jaksa merinci bahwa Jodi Pradana Putra didakwa sebagai penyetor tertinggi, yakni Rp 18,61 miliar sepanjang 2018 hingga 2022, demi alokasi dana hibah pokir Rp 91,7 miliar. Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Hasanuddin didakwa menyerahkan Rp 12,08 miliar secara bertahap. Dua terdakwa lainnya dalam kelompok persidangan ini adalah Sukar dan Wawan Kristiawan.
Atas konstruksi tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pemeriksaan Legislator Madura
Guna menelusuri perkara secara menyeluruh, penyidik memanggil lima saksi pada awal pekan ini. Dua saksi merupakan anggota DPRD dari Pulau Madura, yaitu Nurhakim dari Kabupaten Bangkalan dan Amir Lubis dari Kabupaten Sampang. Penyidik juga meminta keterangan tiga warga sipil bernama Mohammad Ruji, Subaidi, dan Tajus Suhud.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4).
Konstruksi Perkara 21 Tersangka
Penetapan status hukum terhadap para pihak di atas merupakan hasil pengembangan dari penindakan awal terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Sampai saat ini, tim penyidik telah menetapkan 21 orang tersangka.
Proporsi tersangka didominasi oleh pihak pemberi sebanyak 17 orang, yang terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. Adapun empat tersangka tersisa berstatus sebagai penyelenggara negara dari pihak penerima.
Catatan Edukatif
Sebagai informasi, penyaluran dana hibah untuk Kelompok Masyarakat didesain guna mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pencairan alokasi ini wajib melewati verifikasi administrasi dan teknis berdasarkan proposal kegiatan riil.
Sistem ijon terjadi apabila terdapat pihak yang memanipulasi persetujuan anggaran dengan syarat pemotongan dana di awal tahapan pengusulan. Pembaca perlu mengetahui bahwa manipulasi pada prosedur ini melanggar asas kepatutan regulasi tersebut dan berpotensi mengurangi nilai manfaat bagi masyarakat.