Komisi Pemberantasan Korupsi mengadili lima terdakwa korupsi dana hibah Jawa Timur di Surabaya. Jumlah tersebut memperlihatkan jarak penanganan perkara dengan 21 tersangka hasil operasi tangkap tangan Desember 2022 yang terus berkembang hingga penetapan 2025.
Ketidakseimbangan proses hukum ini mencolok. Dari 21 tersangka baru hasil pengembangan penyidikan pada 2025, penyidik baru menyeret empat koordinator lapangan ke meja hijau.
Angka tersebut memperlebar selisih penuntasan perkara secara keseluruhan. Pada fase awal pascaoperasi 2022, institusi antirasuah hanya menjerat satu pimpinan legislatif, Sahat Tua Simanjuntak, bersama ajudan dan dua penyuapnya sebagai aktor utama di pengadilan.
Lambatnya proses hukum ini berbanding terbalik dengan besaran anggaran yang diselewengkan. Tercatat Rp 9,7 triliun mengalir melalui skema hibah Provinsi Jawa Timur pada 2020, melonjak dari Rp 8,5 triliun pada 2019. Dari total tersebut, seratus anggota dewan memegang kendali penuh atas alokasi dana pokok-pokok pikiran mencapai Rp 2,8 triliun.
Skala anggaran triliunan yang terpusat pada segelintir figur politik ini memicu sorotan tajam. Pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya Sholehudin pada Jumat (20/2/2026) menilai pengelolaan dana tersebut menyisakan celah akuntabilitas.
”Sungguh ironis, jumlah penduduk Jatim hampir 40 juta jiwa. Jumlah anggota legislatif hanya 100 orang. Namun, 100 orang ini mengelola uang rakyat dengan nilai triliunan rupiah tanpa pertanggungjawaban,” ujar Sholehudin.
Skema Fee Ijon hingga 30 Persen
Longgarnya pertanggungjawaban dana publik tersebut secara langsung membuka ruang bagi praktik pemotongan anggaran yang terstruktur sejak fase pengusulan.
Penarikan bayaran di muka atau fee ijon terbukti menjadi instrumen penyelewengan utama. Fakta persidangan mengungkap kewajiban koordinator lapangan menyetor 15 persen dari total dana kepada oknum legislator setahun sebelum pencairan alokasi 2023.
Aliran dana pemotongan ini terindikasi kuat tidak hanya berputar di gedung dewan. Berita Acara Pemeriksaan Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi membuka rincian aliran fee sebesar 3 hingga 30 persen yang menyasar pejabat eksekutif, merentang dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, hingga kepala organisasi perangkat daerah.
757 Rekening Ganda dan Celah Verifikasi
Klaim keterlibatan pucuk pimpinan eksekutif dalam skema pemotongan ini mendapat bantahan melalui dalih ketatnya sistem birokrasi daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Adi Sarono mengklaim mekanisme penyaluran telah dilindungi evaluasi berlapis merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
”Pengawasan dana hibah dilakukan berlapis, tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), tetapi menjadi bagian dari pengawasan sebagai obyek pelaksanaan APBD,” kata Adi.
Namun, temuan KPK pada Juli 2025 membongkar kelemahan verifikasi di lapangan yang mematahkan klaim tersebut. Otoritas antirasuah menemukan 757 rekening dengan identitas ganda, serta mencatat 133 lembaga penerima yang terbukti melakukan penyimpangan dana mencapai Rp 2,9 miliar.
Temuan tersebut juga berkorelasi dengan evaluasi pemerintah pusat melalui teguran resmi Kementerian Dalam Negeri. Peringatan tersebut turun menyusul temuan alokasi dana hibah Jawa Timur yang menembus batas maksimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah.
Pelacakan Aset Triliunan dan Independensi KPK
Rentetan anomali verifikasi dan besarnya aliran dana yang belum tersentuh dinilai menunjukkan adanya tekanan eksternal terhadap arah penyidikan.
Kehadiran mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di persidangan pada Kamis (12/2/2026) untuk menepis keterangan BAP Kusnadi dinilai belum menyentuh substansi pelacakan aset.
Sholehudin menekankan bahwa penyidik memegang seluruh alat bukti dan 21 tersangka bersikap kooperatif di dalam negeri.
”Kemampuan penyidik KPK dalam menelisik korupsi dan melacak aliran dana, luar biasa. Namun, kemauannya yang kurang karena fenomena politiknya terlalu besar dalam penanganan dana hibah ini,” ucap Sholehudin.
Ribuan miliar uang negara yang menguap kini menjadi fokus pembuktian lanjutan aparat penegak hukum di luar ruang sidang.
”Jumlah dana hibah itu triliunan rupiah, yang diterima masyarakat hanya ratusan ribu. Uang yang triliunan rupiah itu mengalir ke mana? Kan, harus ditelusuri,” ucap Sholehudin.
Tanpa penelusuran tuntas, kasus di Jawa Timur ini berisiko menjadi preseden buruk penyelewengan sistemik tingkat nasional. Terlebih merujuk data resmi KPK, daerah ini mengelola total anggaran hibah Rp 12,47 triliun yang disalurkan kepada lebih dari 20.000 lembaga sepanjang periode 2023-2025.